Agustinus Ch Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

- 19 Oktober 2022, 12:22 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus aset tanah Pemda Manggarai Barat di Desa Batu Cermin telah selesai disidangkan.

Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Selain itu, terdakwa lain yang dihadirkan adalah Ambrosius Sukur. Ambrosius juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Ormas Bentrok Lagi di Mampang, Jakarta Selatan

Mantan Bupati Manggarai BaratAgustinus CH. Dula, divonis bersalah.

Mantan Bupati Manggarai Barat divonis bersalah perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Agustinus CH. Dula, terbukti bersalah sehingga divonis dalam sidang 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry CH. Franklin, S. H, M. H
kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022 mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Majelis Hakim telah membacakan Putusan untuk perkara nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, untuk terdakwa Agustinus CH. Dula.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Kembali Disidang Terkait Kasus Aset Tanah di Desa Batu Cermin Pemda

Lanjut Herry, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang juga membacakan Putusan untuk perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg untuk terdakwa Ambrosius Sukur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012 hingga tahun 2015.

Herry menegaskan bahwa, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam Amar putusan terhadap terdakwa Agustinus CH. Dula menyatakan terdakwa Agustinus CH. Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Hormon Seksual Istri Pasca Melahirkan. Istri Wajib Tahu

Dikatakan terdakwa Agustinus CH. Dula dihukum dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai nomor 202 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara untuk terdakwa Ambrosius Sukur dan embebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Herry mengulang putusan hakim.

Selanjutnya kata Herry terhadap terdakwa Ambrosius Sukur Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam amar putusan menyatakan terdakwa Ambrosius Sukur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

Sehingga terdakwa Ambrosius Sukur dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Herry menambahkan, dalam amar putusan majelis hakim juga
menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 980.330.354,- dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Nama Empat Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan, menetapkan barang bukti sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum dan khusus tanah dirampas untuk negara cq Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Herry.

"Selama persidangan, terhadap kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang ditahan dalam perkara lain," sebut Herry.

Baca Juga: Breaking News: Pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Putusan kepada kedua terdakwa tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota I Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota II Lizbet Adelina, S.H.

Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dihadiri oleh Penuntut Umum Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. dan juga dihadiri Penasehat Hukum kedua Terdakwa.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah