MEDIA KUPANG - Kasus dugaan korupsi proyek terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah kantor dinas perhubungan Kabupaten Manggarai Timur dan menyita 17 Dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut dianggap berkaitan dengan kasus terminal Kembur dan menjadi bukti penyidikan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta
Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada 2021 lalu dan menaikan ke tahap penyidikan pada 13 April 2022. Sebelumnya, penyidik Kejari Manggarai telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Dalam sidang pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Pengadaan Lahan Proyek pembangunan Terminal Kembur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikutip dari Flores News, dua tersangka tersebut antara lain, Benediktus Aristo Moa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan Terminal Kembur, Kecamatan Borong.
Baca Juga: Ini Manfaat Minum Kopi dengan Madu, Simak Penjelasannya
Dari pantauan wartawan, tampak dua tersangka tersebut langsung diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai menuju rumah tahanan Polres Manggarai.