"Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahan titipan Kejari Manggarai," kata sumber internal Kejaksaan Negeri Manggarai saat berbincang-bincang kepada wartawan.
Informasi yang diperoleh, proyek pembangunan Terminal Kembur dikerjakan dalam tiga tahap yakni, pada tahun 2013, 2014, dan 2015. Pada tahap pertama tahun 2013 berupa pembangunan gedung terminal dan tembok penahan dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Pria ini 60 Tahun Tak Pernah Mandi, Suka Makan Bangkai dan Minum dari Air Keruh
Sedangkan pada tahap kedua pada tahun 2014 adalah pembuatan pagar keliling yang menelan anggaran Rp1,1 miliar.
Sementara tahap ketiga untuk pembuatan pelataran parkir dikerjakan pada tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pengadaan lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2012 menelan anggaran sebesar Rp421 juta.
Baca Juga: Dugaan Penipuan, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain, mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur Yoseph Tote, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Boni Hasudungan.
Penyidik juga telah meminta keterangan CV. Eka Putra, selaku kontraktor pelaksana proyek terminal tersebut.***