MEDIA KUPANG - APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
Dari APBDesa kemudian dibuat rancangan dan rencana belanja yang diawali dengan rapat penetapannya.
Rencana dan rancangan belanja juga mesti berpatokan pada keuangan atau besaran anggaran Desa.
Pemerintah Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada hari Rabu, 25 Januari 2023 melakukan kegiatan penetapan anggaran rencana belanja desa dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pagu dana desa Satar Nawang tahun anggaran 2023 senilai 625.000.000. Nilai tersebut menurun dari tahun lalu yang nilainya sebesar 700-an juta lebih.
Penetapan KPM BLT Desa Satar Nawang diputuskan untuk jumlah sasaran penerima adalah 22 KPM/11% dari Dana Desa.
Baca Juga: Mari Berkunjung ke Witu Niki, Gua Berkatakombe di Desa Satar Nawang, Kabupaten Manggarai Timur
Selain penetapan KPM BLT, dibahas juga tentang Pendapatan Asli Desa (PAD).
Tentang PAD, lebih difokuskan pada pemanfaatan potensi pariwisata alam, budaya dan kombinasi yang ada di desa Satar Nawang.
Gua berlantai dua Witu Niki menjadi fokus pembicaraan untuk pembukaan akses jalan serta rencana pembebasan lahan di sekitar gua. Rencananya akan dibuat satu kesatuan spot wisata antara gua Witu Niki dengan kampung tua Ntungal.
Untuk tingkat Kecamatan Congkar, Satar Nawang merupakan desa pertama yang melakukan penetapan rencana anggaran belanja. Desa yang lain belum melaksanakannya.
Pada kesempatan itu hadir juga pendamping desa, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, Ketua BPD dan anggota.
Diharapkan agar Desa lain segera melakukan penetapan anggaran belanja desa sebagai patokan belanja desa selamat tahun 2023.***