“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP serta hasil visum kita sudah melakukan gelar perkaranya dan menetapkan FH sebagai tersangka,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta Selasa 7 Februari 2023.
Kapolres Widiarta mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka karena masih harus melengkapi syarat obyektif penahanan tersangka.
Baca Juga: Wakil Bupati Manggarai Pantau Proses Evakuasi di Lokasi Longsor
“Masih finalisasi masih memantapkan penyidikannya biar kita tidak salah langkah. Saya masih harus mendengar dari penyidik ya kira-kira progresnya seperti apa. Kalau tersangka sudah ada tapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi di dalam rumah tersangka FH, tepatnya di Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar pada 26 Januari 2023.
Baca Juga: Urutan Kabupaten Termiskin di NTT Tahun 2022 Sesuai Data BPS
Kasus tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 29 Januari 2023 lalu.***