MEDIA KUPANG - Sesuai kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang tenaga honorer yang dirumahkan, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pun merealisasikan dengan merumahkan ratusan pegawai honorer.
Para tenaga honorer yang dirumahkan itu merupakan lintas instansi yakni yang bekerja atau mengabdi di Kecamatan hingga dinas-dinas terkait.
Memang disinyalir bahwa kebijakan pemerintah tersebut berbau politik namun itulah kenyataan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Baca Juga: Hati-hati Terhadap Mafia Tanah, Perhatikan Himbauan Pemerintah Ini
Di Kabupaten Manggarai Timur sendiri, jumlah tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan sebanyak 859 orang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur menyediakan modal usaha sebagai antisipasi pengangguran.
Pemkab Manggarai Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15.000.000 bagi setiap THL yang dirumahkan sebagai modal usaha atau dibulatkan 12.885.000.000.
Baca Juga: Dinas Dukcapil Manggarai Timur Dapat Penghargaan Dukcapil HEBAT
Akan tetapi, dana sebesar itu tidak langsung disalurkan begitu saja, Pemkab menyediakan waktu dan jadwal pelatihan kerja bagi para THL yang dirumahkan tersebut