Korupsi Dana Desa, 9 Kades di TTU Masuk Bui, 2 Sedang Proses

7 April 2022, 11:17 WIB
Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

MEDIA KUPANG - Dana desa mengalir dalam jumlah fantastis kepada lebih dari 70 ribu desa di seluruh Tanah Air.

Dengan dana desa yang fantastis jumlanya itu, potensi penyelewengan pun semakin besar.

Potensi penyelewengan ini berpotensi terjadi di seluruh Indonesia.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri misalnya, tercatat ada 72 kepala desa yang terlibat penyelewengan dana desa.

Dari 72 kades tersebut, 12 kades diantaranya berasal dari Timor Tengah Utara (TTU).

Adapun dari 12 kades tersebut, 10 diantaranya sudah diputus bersalah, sedangkan 2 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dikutip Media Kupang, Kamis 7 April 2022 dari Data yang dihimpun  wartasasando.com  melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Pengadilan Negeri Kupang, Dana Desa yang dikorupsi oleh beberapa kades dari TTU tersebut, nilainya ada yang mencapai miliaran rupiah.

Berikut ini daftar kades dari TTU yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara)

2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan)

3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara)

4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara)

Baca Juga: 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April 2022, Ini Link Pendaftaran

5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan)

6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara)

7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara)

8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

 Baca Juga: Jadi Pembunuh Nomor Wahid, Begini Cara Mencegah dan Mengatasi Penyakit Jantung

9. Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

10. Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara).

11.Arnoldus Nau Bana, Kades Akomi

12. Yulius Kolo, Kades Banain B

Dua nama terakhir masih berstatus sebagai terdakwa karena masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Warta Sasando

Tags

Terkini

Terpopuler