Pertanyakan Kematian Dokter Akibat Covid-19, Keluarga Besar Giri Datangi Komisi V DPRD NTT

- 4 Desember 2020, 13:38 WIB
Pertanyakan Kematian Dokter Akibat Covid-19, Keluarga Besar Giri Datangi Komisi V DPRD NTT
Pertanyakan Kematian Dokter Akibat Covid-19, Keluarga Besar Giri Datangi Komisi V DPRD NTT /MEDIA KUPANG/Ansel Nende

MEDIA KUPANG - Kematian Dokter Endang Giri di Kota Kupang beberapa waktu lalu masih menyisahkan persoalan.

Keluarga besar Giri masih meragukan vonis bahwa Dokter Endang meninggal akibat covid-19.

Mereka mempertanyakan hasil pemeriksaan dari dokter di Rumah Sakit Leona Kupang dan menilai manajemen rumah sakit tidak profesional.

Keluarga besar Giri di Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Tarus lantas mendatangi ruang Komisi V DPRD Provinsi NTT untuk mengadukan manajemen Rumah Sakit Leona terkait meninggalnya Dokter Endang E Giri yang dinyatakan akibat Covid-19 di rumah sakit tersebut pada 31 Oktober 2020 lalu.

Dalam rilis dari keluarga besar Giri yang ditandatangani perwakilan keluarga, Fredik Giri, menyatakan jika Kedatangan pihak keluarga untuk menyampaikan permasalahan kematian Dr. Endang E Giri, yang menilai divonis positif Covid-19 namun sampai dengan saat ini belum mendapatkan rekam medis dan hasil Swab yang bersangkutan.

Pihak RS Leona Kupang menyatakan Almarhum meninggal akibat positif Covid-19, tetapi hanya menyampaikan secara verbal dan menunjukkan bukti hasil Swab di layar handphone.

Harapan keluarga, ada titik temu dan menjadi bahan evaluasi agar pihak rumah sakit tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Tetapi hingga 9 hari lamanya sejak kematian Almarhumah, pihak RS Leona Kupang tidak memberikan informasi apapun kepada pihak keluarga baik data medis maupun pengurusan administrasi terkait meninggalnya sang dokter.

Sehingga pada tanggal yang sama keluarga berupaya mendatangi dinas kesehatan kota Kupang untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan data rekam medis dan hasil Swab Alamarhumah, dan Keluarga diarahkan ke RS Leona Kupang sebagai pihak yang memberikan perawatan medis kepada pasien dari awal dirawat sampai meninggal.

Dasar permintaan Keluarga mengacu pada UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, khususnya pasal 46, 47, dan 52, dimana pasal 47 ayat (1) UU tersebut menekankan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.

Juga mengacu turunan UU No 29 Tahun 2004 tersebut, yakni peraturan Mentri Kesehatan RI No 269 Tahun 2008 tentang rekam medis.

Permen 269/2008 secara tegas menyatakan bahwa berkas isi rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

“Perlu kami tekankan bahwa kami sebagai keluarga besar Giri tidak mempermasalahkan kematian kekasih kami, karena kami percaya bahwa itu adalah kehedak Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan hal itu telah kami sampaikan kepada RS. Leona melalui surat pada tanggal 12 November 2020,” demikian ditegaskan dalam rilis tersebut.

Di dalam surat kepada RS Leona Kupang, mereka menyatakan percaya bahwa Dokter dan petugas medis telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik terhadap Dokter Endang, serta menyampaikan terima kasih atas semua pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak rumah sakit, terutama para petugas medis yang telah menanganinya.

Tetapi sampai saat ini pihak RS Leona Kupang belum menyampaikan rekam medis/copyan rekam medis dan hasil Swab Alamarhumah kepada pihak keluarga kendati telah meminta secara resmi melalui surat. Manajemen Rs Leona  Kupang justru meminta keluarga untuk bersurat lagi setelah dimediasi oleh Ketua Ombudsman NTT.

“Perlu kami tambahkan, sejak Alamarhumah meninggal dengan status Covid-19 sebagaimana tersebut di atas kami keluarga yang melakukan kontak langsung di rumah maupun selama proses perawatan di ruang isolasi IGD RS Leona Kupang, kami tidak mendapatkan tindakan pencegahan sebagaimana standar protokol kesehatan. Keluarga disuruh pulang oleh pihak rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri tanpa edukasi yang detail tentang hal ini,”

“Atas upaya sendiri dengan mempertimbangkan keselamatan banyak orang, 32 anggota Keluarga yang melakukan kontak langsung dengan Almarhumah mendapatkan pelayanan Swab di RS. Wirasakti Kupang dengan dukungan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kupang dengan hasil Swab semuanya Negatif,” demikian akhir surat tersebut.

Terpantau media ini dalam pertemuan di ruang Komisi V DPRD Provinsi NTT tersebut tampak keluarga Giri yang hadir pada kesempatan itu sebanyak 10 orang.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT Muhamad Ansor, Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin, Yan Windy, serta tiga anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT lainya.

Salah satu keluarga Giri mengaku dalam pertemuan tersebut bahwa keluarga mereka hingga saat ini sulit untuk berhubungan langsung dengan orang lain karena dicurigai atas masalah Covid-19 tersebut.

Sehingga ia sangat berharap agar pihak Komisi V DPRD Provinsi NTT dapat mediasi ini agar bisa mendapatkan jawaban yang pasti.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Muhamad Ansor menegaskan, Komisi V akan segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT maupun Kota Kupang serta pihak Ruma Sakit Leona terkait masalah tersebut.

“Ini memang betul hak dari bapak-ibu semua, jadi kami akan minta ada keterbukaan mengenai hal ini. Kami di DPRD bukan lembaga hukum tapi kami lembaga Politik yang akan segera menjembatani ini,” jelasnya. ***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x