Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang Diperiksa Pakai Lie Detector

- 10 Januari 2022, 20:15 WIB
Illustrasi pemeriksaan lie detector
Illustrasi pemeriksaan lie detector /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kebohongan atau lie detector terhadap tersangka dan saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.

Pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap tersangka Randy Badjide dan 3 saksi lainnya dalam kasus pembunuhan di Kota Kupang telah dilakukan penyidik Kepolisian sejak Jumat 7 Januari hingga Senin 10 Januari 2022.

Demikian Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Wartawan, Senin 10 Januari 2022.

"Telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector tehadap tersangka dan tiga saksi sejak Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari,” katanya seperti Media Kupang lansir melalui Lintasntt.com

Menurutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa 11 Januari 2022 untuk 2 saksi lainnya.

Seperti diketahui, berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael dengan tersangka Randy Bajideh telah dikembalikan oleh Kejati NTT ke penyidik Polda karena belum lengkap.

“Peneliti menganggap masih ada kekurangan berkas perkara itu,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, SH, Minggu 9 Januari 2022. ***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x