Bukan Saja Ayah Biologis, Siswi SMA di Kota Kupang yang Buang Bayi Perempuan Juga Dilaporkan ke Polisi

- 29 Januari 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi
Ilustrasi pembuangan bayi /PMJ/

MEDIA KUPANG - Kasus siswi SMA di Kota Kupang yang membuang bayi perempua di Jalan Fatudela II, RT 25/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kini tengah di proses hukum penyidik Polsek OEbobo.

Meski akhirnya bayi perempuan itu selamat, namun proses hukum terhadap pelaku, baik terhadap ayah biologis maupun siswi SMA di Kota Kupang yang membuang bayi perempuan itu tetap dilakukan pihak kepolisian.

Hal itu lantaran adanya laporan atas perbuatan keduanya. Laporan kepada ayah biologis bayi perempuan yang dibuang dilayangkan oleh ibu dari siswi SMA di Kota Kupang yang melahirkan bayi.

Laporan itu direspon cepat pihak kepolisian yang langsung bergerak mengamankan ayah biolgis bayi perempuan yang sempat dibuang tersebut. Ayah biologis yang diamankan polisi yakni AT alias Andi.

Baca Juga : Ayah Biologis Bayi Perempuan yang Dibuang Siswi SMA di Kota Kupang Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Baca Juga : Optimis Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Ini Fakta Yang Diungkapkan PH Mantan Kadisdik Alor

Sementara di lain sisi, polisi juga menerima laporan polisi terkait penelantaran anak yang dilaporkan ketua RT 25 Kelurahan Liliba terkait penelantaran anak oleh ibu kandung (CAS).

“Ada laporan polisi penelantaran anak karena ibu dari bayi sengaja dan ada niat untuk meninggalkan bayinya dengan pelapor ketua RT setempat,” ujar Kapolsek OEbobo seperti melansir digtara.com, Jumat 28 Januari 2022.

CAS menjadi pihak terlapor dan dijerat dengan pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan atau seperdua nya yakni dua tahun delapan bulan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah