Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kejati NTT Pastikan Ada Tersangka Lain

- 24 April 2022, 18:03 WIB
RB alias Randy Badjideh
RB alias Randy Badjideh /Antaranews/

 

MEDIA KUPANG - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTT memastikan ada penambahan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan tersangka RB alias Randy Badjideh.

Penambahan tersangka baru tersebut, tidak terlepas dari pasal 55 yang juga disangkakan dalam kasus yang tersebut.

“Terkait penambahan tersangka baru sudah pasti ada. Kalau ada pasal 55 ada tersangka lain. Karena pasal 55 kan secara bersama-sama bukan sendiri,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Victorynews.id sebagaimana dilansir Media Kupang, Minggu 24 April 2022.

Terkait adanya penambahan tersangka baru ini sendiri jelas Abdul, semuanya akan terbuka secara jelas pada saat pembacaan dakwaan nanti.

“Mengenai pasal 55 nanti tunggu saja dakwaannya saat dibacakan di pengadilan, di situlah akan terbuka semua siapa yang bersama-sama itu. Kan pasal 55 ini itu bersama-sama,” ungkap Abdul Hakim.

Sebagai informasi, tersangka Randi Badjideh alias RB menjadi tersangka pembunuhan terhadap Astri dan anaknya Lael.

Saat ini masa tahanan tersangka Randi Badjideh telah diperpanjang untuk masa tahanan kedua dengan kurun waktu 30 hari.

Adapun pasal yang ditetapkan untuk Randy, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x