Tolak Praperadilan Ira Ua, Ini Percakapan Tersangka yang Hakim Sebut Masuk dalam Pokok Perkara

- 20 Mei 2022, 13:38 WIB
Hakim saat membacakan putusan
Hakim saat membacakan putusan /Victory news.id/

MEDIA KUPANG - Upaya praperadilan yang diajukan istri Randy Badjide, Ira Ua ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Ira Ua sendiri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Penolakan permohonan praperadilan Ira Ua ini dibacakan Hakim Derman Perlungguan Nababan dalam sidang di Ruang Cakra, Kamis 19 Mei 2022.

Majelis hakim Derman P Nababan  berkesimpulan percakapan antara Ira Ua alias Ira dengan suaminya Randi Badjideh alias Randi yang berisi; 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada' dan direspons oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko?' merupakan pernyataan yang telah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga: Timsel Bawaslu NTT Terbentuk, Ada Nama Ahmad Atang. Berikut Daftar Lengkap Timsel 25 Provinsi Se Indonesia

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalimat 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada, dan direspon oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko' sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim Nababan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan putusan hakim, yang digelar di PN Kupang, Kamis 19 Mei 2022.

Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil," kata hakim.

Hakim tunggal menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x