MEDIA KUPANG - Ira Ua Alisa Irawati Astana tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah resmi menjadi tahanan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Mei 2022.
Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangannya dini hari menjelaskan tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangan mengungkapkan, Penyidik Polda NTT menilai Ira Ua berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
Penahanan terhadap Ira Ua dikatakannya agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan juga memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***