Melawan Petugas, DPO Kasus Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

- 31 Juli 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) kasus pencurian ternak di Kabupaten Kupang, NTTmendapat hadiah Timah panas dari tim Buser Polres Kupang.

Pria yang diketahui berinisial YD itu bersama komplotannya merupakan pencuri  kuda yang beberapa pekan lalu beroperasi di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Penangkapan terhadap YD sendiri berlangsung di depan Rumah sakit Leona Kupang.

Baca Juga: Buruan, 3 Unit Pesawat Terbang di Kota Kupang Dijual Murah, Harganya Tak Sampai Rp100 Juta

“Benar, tim buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto dikutip Media Kupang dari LintasNTT.com Minggu 31 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, YD adalah salah satu pelaku pencuri kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan sejak Januari 2022.

Semenjak penanganan kasus itu, Polisi sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan. Namun YD tidak pernah datang ke kantor polisi sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Saat akan ditangkap, ia melawan dan berusaha kabur sehigga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,” tambah Kapolres Irwan.

YD diketahui turut membantu MD yang merupakan ayah kandungnya untuk menampung kuda hasil curian.

Baca Juga: Ducati Panigale V4, Motor Ganteng Harganya Bikin Melotot

YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor. Kasus ini ditangani polisi sesuai  laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021, dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Tersangka YD pun dikenakan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok 7 tahun penjara dikurangi sepertiga (2,3 tahun).

Sedangkan pelaku utama sebanyak 4 orang yakni MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. ***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x