Istri Terdakwa Kasus Narkoba di Malaka Berjuang Cari Keadilan

22 April 2021, 00:45 WIB
Istri Terdakwa Kasus Narkoba Didampingi Kuasa Hukumnya M.A Putra Dapatala /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Dionisia F.B. Masan Istri dari terdakwa kasus narkoba Bustami Harun alias Diki terus berjuang mencari keadilan. Ia meyakini suaminya bukanlah seorang pengguna maupun pengedar narkoba seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )

Bustami alias Diki diketahui ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Malaka di rumahnya di Dusun Tularaut, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur pada Bulan Oktober tahun lalu, dimana dalam penggerebengan tersebut polisi menemukan adanya Narkoba di mobil pick up miliknya.

"Saya sangat yakin suami saya bukan pengguna narkoba." kata Dionisia kepada media ini Rabu 21April 2021.

Baca Juga: Pernyataan PMKRI yang Merasa Diintimidasi saat Audience di RSUD Atambua, Direktur : Tidak Seperti Itu

Menurutnya, banyak hal ganjil yang terjadi mulai dari penggerebekan dirumahnya oleh beberapa orang anggota polisi sampai penetapan terdakwa oleh JPU terhadap suaminya Diki.

Hal - hal ganjil tersebut diantaranya jelas dia, yang pertama polisi menemukan narkotika didalam mobil suaminya yang sedang terparkir sedangkan suaminya sendiri tidak ada dalam mobil tersebut.

"Padahal mobil itu sebelumnya dibawah oleh sopir saya yustus, waktu saya mau telepon sopir, polisi mereka bilang tidak usah lagi terus mereka keburu bawa suami saya ke kantor polisi." ungkapnya.

kemudian yang kedua waktu mereka grebek saat itu ada 7 polisi dua orang langsung ke belakang arah mobil, sementara 5 orang lainnya yang masuk kedalam rumahnya.

"Mereka ( polisi yang melakukan penggerebekan ) dari kios langsung ke mobil, mereka dari mobil baru mereka masuk ke saya punya kamar yang ada di dalam kios."sebutnya.

" Seperti mereka sudah tahu ini rokok ini ada di mobil Pick up suami saya." katanya.

Bahkan lanjutnya suaminya pun telah bersumpah demi allah kepada dirinya bawa barang tersebut bukan miliknya, ia bahkan tidak tahu ada rokok 153 didalam mobilnya.

"Suami saya juga tidak biasa isap rokok, kalau dia isap biasanya rokoknya itu Dji Sam Soe bukan rokok 153." bebernya.

Untuk itu Dionisia berharap agar Hakim dapat memberikan keadilan terhadap suaminya tersebut.

"Mohon hakim untuk mempertimbangkan putusannya yang adil terhadap suami saya ini."pintanya.

Sementara kuasa hukum Terdakwa Diki, MA Putra Dapa Talu menambahkan, kliennya secara tegas mengatakan kalau dirinya bukanlah merupakan pemakai atau pengedar narkoba.

"Dia pun kaget ketika pihak Kepolisian Malaka melakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap dirinya." kata Putra.

disamping itu lanjut Putra, sesuai fakta persidangan ada juga beberapa hal lainnya yang terungkap,diantaranya.

Pertama, pihak penyidik tidak mendalami lagi kepada terdakwa tersebut apakah dia pemakai atau pengedar.
Kedua, hasil test urine negatif. Ketiga, waktu di sita Hp terdakwa dan disadap dia tidak ada semacam janjian untuk transaksi narkoba dengan siapapun.

Kemudian, waktu penggerebekan hanya di lakukan pada kios dan Mobil saja yang seharusnya pada dalam rumah terdakwa juga harus di geledah dan badan terdakwa.

"Disinilah klien kami meminta keadilan dan kebenaran atas peristiwa yang menimpah dia karena dia pun tidak pernah menggunakan narkoba."sebut Putra.

Sementara Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Atambua dalam dakwaannya mengurai kronologi penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Bustami Harun dikediamannya di dusun Tularaut, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima dilakukan pada hari Kamis 29 Oktober 2020.

Dimana, berdasarkan hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus rokok 153 berisikan 7 batang dan 1 plastik klip berisi tembakau, yang keduanya dibungkus menggunakan plstik hitam dan disimpan dibawah jok tempat duduk mobil mobil pick up. Pengakuan terdakwa barang tersebut miliknya.

Dan kemudian, sesuai hasil pemeriksaan laboralistik terhadap daun - daun kering yang disimpan di 1 plastik klip diketahui barang tersebut mengandung zat Narkotika jenis 5-fluora - MDMB - pica.

"Bahwa perbuatan terdakwa Bustani Harun alias Diki memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 Gram dalam bentuk bukan tanaman tersebut, tidak ada ijin dai pihak yang berwenang dan tidak juga digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan."sebut Jaksa dalam dakwaan primairnya.

Adapun perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo.Permenkes RI No 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika.***

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler