Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka Sudah Sesuai Ketentuan Sistim LPSE

10 September 2022, 17:13 WIB
Desain kantor Bupati Malaka /Gonza/

MEDIA KUPANG - Proses pemilihan atau tender penyedia paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Malaka sudah sesuai dengan ketentuan dalam sistim LPSE Kabupaten Malaka.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu, SE saat dikonfirmasi media, Jumat 9 September 2022.

Klaudius mengatakan proses pemilihan atau tender penyedia paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Malaka tidak ada unsur rekayasa.

Baca Juga: PS Malaka vs Persematim Manggarai Timur Berakhir Imbang 2:2

"Tidak ada unsur rekayasa karena proses tahapan itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam sistim LPSE Kabupaten Malaka,"ujar Klaudius Kapu.

Dimana menurut Klaudius Kapu, dalam proses tersebut penyedia silahkan mengikuti semua proses pemilihan atau tender melalui sistim LPSE Kabupaten Malaka. "Karena itu Pokja sudah bekerja sesuai aturan di sistim,"katanya.

Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Malaka untuk pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Malaka sebagaimana sesuai komitmen saat kampanye kemarin, pasalnya pembangunan kantor bupati ini sebagia ikon kabupaten Malaka.

"Saya mengajak semua pihak marilah kita mendukung program Bupati dan wakil bupati Malaka terkait pembangunan gedung kantor Bupati Malaka karena sebagai ikon Kabupaten Malaka,"ungkap Klaudius Kapu.

Hal yang sama disampaikan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) ULP Benyamin Salibir Nahak, ST mengatakan proses pelelangan sudah sesuai prosedur. "Sekarang sudah menetapkan pemenang,"katanya.

Lanjut Salibir, setelah proses penetapan pemenang jadwal selanjutnya adalah tahap sanggahan atau masa sanggah. "Nah pada saat masa sanggah itu, ada perusahaan yang melakukan sanggah, yakni PT. SMK,"ujarnya.

Lebih jauh Salibir menyebutkan, proses sanggahan yang dilakukan PT. Syarif Maju Karya (SMK) dari Pokja sudah langsung menjawab sanggahan tersebut dan menolak karena dokumen yang disampaikan oleh PT. SMK tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen pemilihan.

Karena itu, setelah dilakukan penolakan pada sistim LPSE Kabupaten Malaka proses selanjutnya adalah memberikan waktu untuk melakukan tanggapan oleh PT. SMK.

"Tanggapan itu disediakan selama lima hari kerja, jika tidak puas dengan jawaban sanggahan yang di berikan oleh Pokja, dapat melakukan sanggah banding dengan syarat harus memasukan jaminan sanggah sebesar satu persen dari nilai PS yakni senilai Rp.947 juta sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana dirubah dengan Perpres 12 tahun 2021 yaitu mengajukan sanggah banding kepada pengguna anggaran dalam hal ini pemilik pekerjaan itu yakni kepala dinas PUPR Malaka,"tandas Salibir.

Namun dalam aturan disebutkan Salibir, kalau Pokja sudah menolak sanggahan makan proses tetap berjalan sehingga saat ini sudah sampai tahapan penandatanganan.

"Pemenang sudah ditetapkan, dan pemenang yang ditetapkan itu adalah pemenang yang sesuai dengan ketentuan memenuhi evaluasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

"Setelah Pokja melakukan evaluasi selama empat hari sesuai dengan jadwal, PT. Tureloto Batu Indah (TBI) dinyatakan lulus sehingga kami lakukan pembuktian terhadap dokumen kualifikasi.

"Mereka diundang untuk mengikuti acara pembuktian dokumen dan kualifikasi. Mereka juga hadir dan mereka juga menunjukan semua keaslian dari pada kepemilikan kualifikasi beserta lampiran dan selanjutnya lulus pembuktian kualifikasi dan kami langsung tetapkan sebagai pemenang,"tandas Salibir.

Untuk diketahui, pembangunan gedung kantor Bupati Malaka berdasarkan data LPSE Kabupaten Malaka senilai Rp. 94,7 miliar. (Gonza).

Editor: Marselino Kardoso

Tags

Terkini

Terpopuler