Bupati Malaka Wajibkan ASN Pakai Busana Adat saat Berkantor, Ini Tujuannya

- 4 Januari 2022, 21:49 WIB
Busana adat Malaka
Busana adat Malaka /Vox Timor Seldy/

 

MEDIA KUPANG - Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H.,MH dan Louise Lucky Taolin S.sos mewajibkan para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkup pemkab Malaka menggunakan busana adat saat berkantor.

Bupati Malaka, Simon Nahak mengatakan, penggunaan busana adat atau kain tenun adat ini telah ditetapkan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor: BO.060/85/XII/2021. Dimana penggunaan kain tenun adat dengan motif Malaka oleh ASN ini berlaku dua hari dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat.

Menurut Bupati Simon sendiri, penggunaan sarung tenun ikat motif asli Malaka ini, bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya, juga mendorong promosi parawisata dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajaninan masyarakat Malaka.

Selain itu, hal ini juga lanjut Bupati, sebagai tindak lanjut dari program yang telah disampaikan kepada masyarakat pada masa - masa kampanye sebelum dirinya menjabat bupati.

"Kami selalu bicara setiap kunjungan kampanye kemarin (pilkada 2020), oleh karena itu perlu tindakan nyata, sehingga budaya Malaka tetap nampak di luar Malaka bahkan luar negri", kata Bupati Simon, Selasa 4 Januari 2022 seperti Media Kupang sadur melalui Vox Timor jaringan Pikiran Rakyat Media Network.

Lebih lanjut, jelas Simon, pengunaan sarung adat dengan motif Malaka sendiri untuk mengenalkan dan melestarikan budaya Malaka, sekaligus melatih warga untuk mulai terbiasa dengan menggunakan kain sarung adat.

“Sehingga ketika ada kedatangan tamu, kita sudah terbiasa dengan pakaian adat yang dipakai", jelas Simon.

"Dengan kita memakai kain tenun daerah kita, kita sudah turut melestarikan budaya kita dan menghargai budaya kita", sambung Bupati Simon Nahak.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x