Bupati Malaka Diminta Hindari Dendam Politik Dalam Urusan Mutasi Guru

- 8 Januari 2022, 15:33 WIB
Ketua PGRI Malaka, Jon Seran Suri
Ketua PGRI Malaka, Jon Seran Suri /Gonsa/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak pasca melantik Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Malaka mendapat sorotan dari pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malaka.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malaka Jonathas Seran Suri saat ditemui media ini, meminta Bupati Malaka untuk menghindari dendam politik dalam urusan mutasi guru dan atau pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan wilayah perbatasan.

Karena Kabupaten Malaka merupakan daerah perbatasan atau show windownya Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya Bupati Malaka memberikan kenyamanan bagi guru-guru dan Kepala Sekolah di daerah perbatasan ini.

"Mutasi guru dan/atau pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus dilakukan melalui pertimbangan dan kajian yang cermat. Sehingga, tidak menimbulkan benturan di antara para guru dan para guru dengan kepala sekolah,"ujar Ketua PGRI yang kerap disapa Jhon ini kepada media ini, Sabtu 8 Januari 2022 

Menurut Jhon Suri, permintaannya ini harus direspon oleh Bupati Malaka. Alhasil terdapat berbagai keluhan para Guru dan Kepala Sekolah pascah pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP yang dilakukan pada Jumat 7/1/2022.

Ia mengungkapkan, sesuai keluhan para Guru dan Kepala Sekolah yang ia terima selaku Ketua PGRI Malaka ada guru yang belum memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah tetapi dilantik menjadi Kepala Sekolah.

Adapula Guru yang dilantik menjadi Kepala Sekolah menggantikan Kepala Sekolahnya tetapi Kepala Sekolah menjadi stafnya.

"Cara ini bisa menimbulkan benturan-benturan yang bisa saja mengganggu jalannya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Mereka jadinya tidak nyaman di sekolah", tandas John.

Untuk mencegah terjadinya benturan di Sekolah dengan alasan menang politik pilkada, mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka ini menyarankan kepada Bupati Malaka Simon Nahak untuk melihat peraturan lainnya dalam memberikan penugasan kepada guru sebagai Kepala Sekolah seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasa Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x