Pelantikan Pejabat Eselon II dan III oleh Bupati Malaka Dinilai Cacat Prosedur

- 15 Januari 2022, 15:34 WIB
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022).
Para Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka sedang mengikuti proses pelantikan oleh Bupati Malaka di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022). /Gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelantikan pejabat eselon II dan eselon III yang dilakukan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak dinilai menyalahi aturan dan cacat prosedur karena tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pasalnya dalam pelantikan pejabat yang berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (14/1/2022) terdapat beberapa kejanggalan yang tidak dibenarkan oleh aturan dimana ada pejabat eselon III A turun menjadi eselon III B.

Pergantian seperti itu tidak sesuai prosedur dan tidak dibenarkan oleh aturan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas bahwa sanksi PNS itu hanya diberikan satu kali tidak bisa menjalankan hukuman pertama lalu dihukum kedua kali.

"Turun eselon itu tidak sesuai prosedur. Mereka ambil aturan dari mana. Ngawur saja. Itu salah sekali,"ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Malaka Matilde Niis Seran seusai pelantikan.

Ditegaskannya lagi, untuk pergantian serta turun eselon itu tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku. "Untuk pergantian serta turun eselon tersebut mereka ambil aturan dari mana,"ungkapnya.

Dirinya menanyakan kepada PLT Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malaka Yanuarius Boko bahwa atas dasar apa turun Camat dan Kabag dari eselon III A ke III B.

"Coba tanya pak Yan Boko Dasar apa turunkan camat dan Kabag dari salon III A ke III B. Dasarnya apa, itu aturan tidak boleh, kecuali mendapat hukuman berat,"tegasnya.

Ia menambahkan sesuai dengan PP 94 sudah jelas bahwa sanksi PNS itu hanya diberikan satu kali akan tetapi bagi PNS yang sementara menjalankan hukuman pertama tidak bisa dihukum untuk kedua kalinya.

"Malaka mau bawa kemana kalau birokrasi begini, kalau pejabat pengurus kepegawaian se-Indonesia begini semua republik hancur," Ungkapnya dengan kesal.

Hal yang sama terjadi pada pergantian eselon II pada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malaka yang dilakukan Bupati Malaka dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 205 ayat 2.

Di mana dalam proses pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan harus mendapatkan persetujuan pimpinan Dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran yang berhasil dikonfirmasi mengatakan persoalan mutasi Pejabat Eselon di lingkup Pemkab Malaka itu silahkan dilakukan asalkan sesuai ketentuan dan regulasi.

Khususnya untuk Pergantian dan Pelantikan Sekwan itu patut dikritisi karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yakni harus mendapatkan persetujuan Dewan.

"Tadi saya sudah kontak Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD ternyata tidak ada surat dari Pemerintah terkait rencana pelantikan itu.

"Hari Senin kami akan gelar rapat bersama Pimpinan Dewan untuk menyikapi persoalan ini,"ujar Ketua DPRD Adrianus Bria Seran.

Sementara itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malaka Yanuarius Boko saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban sampai saat ini berita diturunkan. ***gonza.

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah