Pelantikan Pejabat Eselon II dan III di Kabupaten Malaka Sudah Sesuai Mekanisme

- 18 Januari 2022, 13:45 WIB
Prosesi Pelantikan Pejabat eselon II dan III oleh Bupati Malaka, Jumat 14 Januari 2022
Prosesi Pelantikan Pejabat eselon II dan III oleh Bupati Malaka, Jumat 14 Januari 2022 /gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka oleh Bupati Malaka pada Jumat (14/1/2022) di aula kantor Bupati Malaka sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal yang berkaitan dengan mutasi jabatan itu merupakan bagian dari proses pengembangan karir Aparatur Sipil Negara.

Hal tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malaka Yanuarius Boko saat dikonfirmasi media ini, Minggu 16/1/2022.

Dikatakannya, proses mutasi itu ada sisi positif karena merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Mutasi pada prinsipnya merupakan bagian dari proses pengembangan karir dan pembinaan ASN,"ujarnya.

Ia melanjutkan, dan proses mutasi itu ada dalam undang-undang ASN dan Bupati sebagai PPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Jangan lihat UU nomor 23 karena yang dipakai adalah UU nomor 5 tentang ASN dan PP 17,"katanya.

Tambah Yan Boko, mengatakan setelah pelantikan tidak ada ASN yang berkomentar dengan nada miring terkait mutasi mereka.

Sementara itu, terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek mengakui bahwa terkait mutasi Sekwan sudah dilakukan konsultasi.

"Terkait mutasi Sekwan Pemerintah sudah konsultasi. Konsultasi bisa tulis dan bisa lisan dengan pimpinan DPRD. Saya sebagai Wakil Ketua II itu sering konsultasi.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x