Sampah Ancam Kelestarian Hutan Lindung Kateri, Komunitas Pemuda Tuntut Pemda Segera Bangun TPA

- 29 Januari 2022, 15:16 WIB
Penyerahan Pernyataan Sikap oleh Koordinator Aksi Feliks N Bria Kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka Feliks Bere Nahak didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik, Asisten II Setda Malaka Karlos Monis, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Yanuarius Tae Seran, Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi NasDem Frederikus Seran dan Adrianus Tutu Nenometa, Jumat 28 Januari 2022
Penyerahan Pernyataan Sikap oleh Koordinator Aksi Feliks N Bria Kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka Feliks Bere Nahak didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, drg. Paskalia Frida Fahik, Asisten II Setda Malaka Karlos Monis, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Yanuarius Tae Seran, Anggota DPRD Kabupaten Malaka Fraksi NasDem Frederikus Seran dan Adrianus Tutu Nenometa, Jumat 28 Januari 2022 /gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk segera menetapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pasalnya, hingga saat ini TPA di Kabupaten Malaka belum ada sehingga berdampak pada pembuangan sampah secara sembarangan tempat bahkan dibuang di kawasan Hutan Lindung Kateri.

Tuntutan komunitas pemuda tersebut tertuang dalam pernyataan sikap Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Malaka dan Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Jumat 28 Januari 2022.

Berikut point-point tuntutan Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri yang termuat dalam pernyataan sikapnya yakni :

Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera membersihkan dan mengangkut kembali semua sampah yang ada di ruas jalan Kateri-Nurobo.

Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka segera menetapkan TPA sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama karena ini sudah terjadi berulang kali.

Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk segera melakukan reboisasi kembali hutan yang rusak akibat pembuangan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka.

Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib berdasarkan bukti yang ada karena sudah melanggar UU hutan lindung.

Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Kateri sudah bersurat ke BKSDA NTT, Kementerian Kehutanan di Jakarta, dan Balai Besar Konservasi SDA di Bogor.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x