Pengurus Yayasan Penerus 17 Agustus di Malaka Dilaporkan ke Polisi, Ini Masalahnya

- 1 Februari 2022, 13:20 WIB
Silvester Nahak Advokat
Silvester Nahak Advokat /Media Kupang, Facebook @silnahak/

MEDIA KUPANG - Tiga orang Pengurus yayasan Penerus 17 Agustus Weoe, Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dilaporkan ke polisi. Mereka dilaporkan ke Polres Malaka atas dugaan kejahatan Ciber.

Ketiga orang pengurus yayasan masing - masing PS, YFS, dan YBM dilaporkan oleh Pembina, Ketua, dan Operator Yayasan Pendidikan Lorobauna. Mereka didampingi Penasihat Hukum Silvester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H

Laporan ini dibenarkan Advokat Silvester Nahak, S.H.( Sil Nahak )

"Benar, hari ini secara resmi, Tim Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna bersama Pelapor telah melaporkan atau membuat pengaduan di Polres Malaka terhadap Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe," kata Si Nahak dalam keterangan tertulisnya, sepertiedia Kupang sadur melalui Vox Timor, Selasa 1 Februari 2022

Sil Nahak membenarkan, laporan dimaksud terkait perbuatan mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data sekolah dan data yayasan milik Yayasan Pendidikan Lorobauna secara melawan hak atau melawan hukum.

" Ya, substansi laporan hari ini menyangkut perbuatan Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe diduga melalui oknum-oknum PS, YFS, dan YBM telah membobol database milik SMA 17 Agustus Lorobauna dan Yayasan Pendidikan Lorobauna," jelas Sil Nahak.

Lanjutnya, data sekolah dan data yayasan diubah, dipindahkan, dan dihilangkan secara melawan hukum, dimana SMA 17 Agustus Lorobauna yang telah berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna dan memindahkan ke Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe sehingga tidak dapat diakses sebagaimana mestinya

Selain itu, berdasarkan jejak digital ditemukan adanya perubahan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMA 17 Agustus Lorobauna. kata Silvester.

Ia menandaskan, pasal 32 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, maka perbuatan para Terlapor/Teradu dapat dimintai tanggung jawab pidana.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x