Bakal Calon Kades di Malaka Wajib Tahu, Ini Syarat Khusus untuk Maju Cakades

- 7 Februari 2022, 18:00 WIB
Bupati Malaka, Simon Nahak
Bupati Malaka, Simon Nahak /Vox Timor Seldy Berek/

MEDIA KUPANG - Bupati Simon Nahak membeberkan beberapa persyaratan khusus terkait dengan pencalonan kepala Desa di Kabupaten Malaka.

Bupati Simon memegaskan, para bakal calon ( balon ) kepala desa di Kabupaten malaka yang bakal bersaing pada pemilihan kepala desa wajib memenuhi beberapa persyaratan dimaksud agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa ( cakades ).

Hal ini disampaikan Bupati Malaka, Simon Nahak usai melakukan rapat koordinasi bersama Camat dan Kepala Desa se-kabupaten Malaka, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Vote GeryGany Finalis X Factor Indonesia di Babak Gala Live Show Senin 7 Februari 2022 Malam

Ia mengatakan, secara aturan, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Terkait persyaratan khusus, Simon menandaskan, para Cakades wajib memiliki akta perkawinan sehingga anak muda atau yang belum berkeluarga tidak bisa mencalonkan diri.

"Yang jelas kalau anda menikah dengan satu perempuan dan satu laki-laki saja dan juga harus ada akta perkawinan, kalau tidak ada out...out...out", ucap Bupati Simon Nahak sebagaimana Media Kupang lansir melalui vox Timor dengan judul : Pilkades Serentak 2022, yang Ada Temuan dan Belum Menikah, Out...

Baca Juga: Acara Hel Keta Resmi Dilarang Uskup Atambua, Berikut Alasan - alasannya

Sementara, terkait calon incumben yang akan maju lagi, Bupati Simon menegaskan syaratnya, jika ada temuan hasil audit inspektorat yang nominalnya mencapai 100 juta ke atas, maka dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x