MEDIA KUPANG - Sebanyak 140 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dinyatakan lunas pajak kendaraan.
Proses pelunasan pajak kendaraan tersebut dilakukan saat penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Kepala UPT. Penda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F.Bano yang didampingi Kasubag TU Oktovianus Mare membenarkan selama tiga hari pelaksanaan kegiatan apel penertiban kendaraan dinas milik Pemkab Malaka yang sudah lunas pajak kendaraan sebanyak 140 unit baik roda dua maupun roda empat.
"Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan apel penertiban kendaraan dinas milik Pemkab Malaka yang lunas pajak kendaraan sebanyak 140 unit baik roda dua maupun roda empat," ujar Clara di sela-sela kegiatan penertiban kendaraan hari terakhir di lapangan umum Betun, Jumat 11 Februari 2022.
Lanjut Clara Bano berharap agar kedepannya tidak ada lagi kendaraan dinas Malaka yang menunggak maupun yang terlambat membayar.
"Kita mengharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas Malaka yang menunggak maupun yang terlambat membayar pajak. Ini juga untuk menuju Malaka bebas tunggakkan pajak kendaraan.
"Kita terus gelorakan Malaka maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera dengan senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor,"ungkap Clara Bano.
Panitia Pelaksana Agustinus Remigius Leki, S.Kom yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka dalam laporan Penutupan Kegiatan mengatakan bahwa Pelaksanaan Apel Penertiban Kendaraan Dinas merupakan tindaklanjut pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 20219.