Lolos Seleksi Calon Sekda Malaka, Pejabat Ini Ternyata Pernah Mendapat Sanksi dari Gubernur NTT

- 6 Juli 2022, 08:56 WIB
Kursi Calon Sekda Malaka
Kursi Calon Sekda Malaka /Marselino/Ilustrasi



MEDIA KUPANG - Panitia seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merampungkan hasil seleksi Administrasi Calon Sekda Malaka.

Berdasarkan pengumuman panitia seleksi nomor PANSEL.821/Es.IIa/VII/2022 tanggal 2 Juli 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2022,  sebanyak 7 dari 8  peserta calon Sekda Malaka dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Melansir laman bkpsdm.malakakab.go.id, Senin, 4 Juli 2022, tujuh calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yaitu:

1. Drs. Petrus Seran Tahuk, yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT

2. Vinsensius Babu, S.Pi, saat ini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka.

3. Aloysius Werang, SH. MM, saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka

4. Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, saat ini sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka.

5. Agustinus Remigius leki, S.Kom, saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka

6. Agustinus Nahak, S.IP, saat ini memegang jabatanKepala Dinas PMD kabupaten Malaka.

7. Josefina Bete Manek, S.Sos, saat ini sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.

Adapun dari ketujuh calon tersebut, Petrus Seran Tahuk yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT diketahui pernah mendapatkan sanksi dari Gubernur NTT.

Sanksi itu menyusul adanya hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap kinerja 39 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Di mana, dalam penilaian dan Evaluasi gubernur saat itu, Petrus Tahuk mendapatkan penilaian kinerja buruk alias mendapatkan nilai C.

Selain Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Petrus Seran Tahuk, terdapat dua pimpinan OPD lainnya juga yang berkinerja buruk dan mendapat sanksi dari Gubernur NTT.

Keduanya yakni Kepala Dinas Sosial NTT, Djamaluddin Ahmad, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Menyadur dari Vicorynews.id, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing pada Rabu 6 April 2022 lalu, mengatakan, sanksi yang diberikan atas penilaian tersebut yaitu dibebas tugaskan sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas.

Keputusan yang diambil Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun birokrasi pelayanan pemerintahan yang baik di provinsi NTT.

Pemerintah saat ini, kata Polo Maing, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama Gubernur.

"Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu," sebutnya.

Lebih lanjut jelas dia, keputusan Gubernur untuk memberikan sanksi tersebut tergantung kinerja setiap kepala dinas. Konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.

Polo Maing menambahkan, dari hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.

Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangkan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A. Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja.

"Kalau Kadis Sosial dan Kadis Pendidikan itu memang nilai B tetapi kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka mengalami penurunan, dan Kepala Badan Perbatasan juga mengalami penurunan hingga nilai C, " ujarnya.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah