Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele, Berikut Kronologinya

- 23 Juli 2022, 15:46 WIB
Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele Ini
Tegah!! Ibu di Rote Ini Habisi Nyawa Anaknya Hanya Gegara Hal Sepele Ini /Sindo - NTT. Id/

“Ada 4 orang saksi di periksa, kasus berawal dari laporan kehilangan anak, kemudian korban ditemukan mati dibunuh, ayah dari korban sudah meninggal?” Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Yeni Setiono.

Akibat perbuatannya itu, tersangaka selaku ibu kandung dari korban diancaman dengan hukuman penjara selama 20 Tahun sesuai rumusan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang di ubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumh tungga.

Sampai saat ini, tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Rote Ndao yakni olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penetapan, penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa , 1 lembar celana kain pendek warna merah motif batik, 1 lembat jaket warna hitam, 1 buah botol aqua sedang, 1 buah toples bening tutupan warna kuning berisikan sedikit gula pasir, 1 buah gelas kaca bening.***NASA

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x