Insentif Anggota Linmas di TTS Rp500 Ribu Pertahun, Kasat Pol PP Singgung Janji Politik Bupati

30 Maret 2022, 19:34 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yopic Magang /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pada tahun 2022, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu perorang dalam setahun.

Besaran insentif Satlimnas tahun 2022 ini naik 100 persen dari tahun 2021 yang hanya Rp250 ribu perorang pertahun.

Kenaikan insentif satlinmas ini naik setelah ada aksi demo dari anggota Satlinmas se Kabupaten TTS.

Baca Juga: Cetak Dua Gol, Bruno Fernandez Bawa Portugal ke Piala Dunia 2022

"Tahun ini insentif Linmas masih tetap 500 ribu per anggota Linmas. Kita sudah anggaran 3,4 Miliar lebih untuk membiayai 6.950 anggota Linmas di kabupaten TTS," ungkap Kasat Satpol PP Kabupaten TTS, Yopic Magang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Kasat Pol PP, nilai tersebut masih belum layak untuk anggota Linmas. Oleh sebab itu, pihaknya tengah membangun komunikasi dengan Dinas PMD, Kecamatan dan Desa/Kelurahan guna mengintervensi insentif Linmas baik melalui dana desa maupun dana kelurahan.

Jika nantinya ada intervensi melalui dana desa atau dana kelurahan, maka Linmas akan aktif berkantor di kantor desa atau kelurahan.

Baca Juga: Daftar Negara - negara yang Telah Lolos Piala Dunia 2022, Zona Asia Ada 5 Perwakilan

"Kita sedang membangun komunikasi apakah dan desa atau kelurahan bisa mengintervensi insentif Linmas. Kalau bisa itu akan sangat baik untuk meningkatkan ekonomi anggota Linmas," ujar Yopic.

Kasat Pol PP sempat menyinggung janji politik bupati dan wakil bupati TTS yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota Satlinmas.

Dikatakannya, sesuai janji politik Bupati dan Wakil Bupati, insentif Linmas diharapkan bisa mencapai Rp 1 juta per tahun. Namun karena keterbatasan anggaran dan adanya Pandemi Corona hal itu masih sulit untuk dilakukan.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa Lainnya

"Ya harapan kita seperti janji politik pak bupati dan wakil Bupati yaitu 1 juta per tahun. Namun memang sulit dengan kondisi seperti saat ini. Oleh sebab itu kita tengah berupaya lewat dana desa atau kelurahan untuk mengintervensi insentif Linmas ini," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satlimnas memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar di desa dan kelurahan.

Di dalam peraturan ini juga mengatur soal hak satlimnas.

Tugas satlinmas diatur dalam Pasal 27 yakni :
(1) Satlinmas Desa dan Kelurahan bertugas:

a. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;

b. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;

c. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;

d. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;

e. membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;

f. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

g. membantu upaya pertahanan negara;

h. membantu pengamanan objek vital; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

a. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; dan

b. membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Mengenai Hak Satlimnas diatur dalam Pasal 28 yakni :
Satlinmas berhak:
a. mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas;

b. mendapatkan kartu tanda Anggota Satlinmas;

c. mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;

d. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh) tahun dari bupati/wali kota serta 30 (tiga puluh) tahun dari gubernur; dan

e. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Satlinmas juga berhak atas penghargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 yakni :

(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, diberikan kepada Anggota Satlinmas setiap tahunnya pada peringatan hari ulang tahun Satlinmas
dan/atau kegiatan kelinmasan lainnya.

(2) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Berikutnya dalam Pasal 30 mengatur tentang Pemenuhan atas hak Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan Desa/Kelurahan serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Sedangkan Kewajiban diatur dalam Pasal 31 yakni :

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Satlinmas wajib:

a. melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat;

b. melaksanakan janji Satlinmas; dan

c. melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta Linmas.*** Dion K

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler