Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT, FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini

21 Oktober 2022, 15:44 WIB
Rakyat Pubabu yang rumahnya digusur Pemprov NTT /AS Rabasa/Media Kupang /

MEDIA KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa tenggara Timur (NTT) kembali berulah. Pemprov NTT melakukan penggusuran lagi terhadap pemukiman warga Pubabu.

Atas sikap Pemprov NTT yang kasar dan tak berperasaan, membuat warga kembali harus berada di luar rumah. Tempat tinggal mereka sudah diratakan dengan tanah. Sungguh, suatu tindakan yang di luar batas kemanusiaan. 

Menanggapi hal tersebut, Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Kupang mengecam keras tindakan anti rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah Pemprov NTT di Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Kunjungi TTS : Saya Titip Puskesmas dan Posyandu, Alat-alatnya akan Dilengkapi

Menurut FMN, rakyat Pubabu yang baru saja tergusur pada tahun 2020 kemarin menyisakan kesengsaraan yang cukup berkepanjangan selama 2 tahun terakhir ini.

Kesengsaraan tersebut terjadi akibat penggusuran paksa yang tidak melihat sisi moral tentang harkat dan martabat mansuia, apalagi dalam kehidupan bernegara yang tentunya Negara punya tanggung jawab atas Kesejahteraan rakyatnya.

Negara juga bertanggung jawab atas keamanan dan ketenteraman bagi seluruh rakyatnya. Namun Pemprov NTT buta akan hal itu.

Baca Juga: Penyanyi Ayu Ting Ting Opname di Rumah Sakit. Ini penyakit yang Dideritanya

"Di tengah penggusuran yang terus dilakukan oleh Negara melalui Pemprov NTT, Negara tidak pernah bertanggung jawab atas penggusuran tersebut. Sepanjang tahun 2022 ini lagi-lagi rakyat Pubabu terus mendapat gangguan, intimidasi, teror dan tidak diberikan kepastian hidup layaknya manusia," kata Ketua Umum FMN Kupang, Fancisco Tukan dalam rilis yang diterima media ini di Kupang, Jumat, 21 Oktober 2022.

Terbukti sejak November 2022 kata Fancisco melanjutkan, Negara melalui Pemprov NTT mendatangi masyarakat untuk memberikan lampu merah agar masyarakat segera keluar dari lokasi yang masyarakat perjuangkan selama ini.

Hal ini terbukti pada tanggal 14 Oktober 2022 perwakilan dari Pemprov NTT memberikan surat kepada masyarakat agar masyarakat pubabu segera mengosongkan rumah dan lahan yang diklaim oleh pemerintah Provinsi NTT dengan No Surat: BU.030/690/BPAD/2022 Tentang Penegasa Pengosongan Rumah dan Lahan Milik Pemprov NTT.

Baca Juga: PDIP Panas dengan Pernyataan Ganjar Pranowo untuk Maju Pada Pemilihan Presiden 2024

"FMN Cabang Kupang menduga, bahwa Pemprov NTT sejak awal memang sudah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara dewasa dan adil karena sejak awal penggusuran tahun 2020 hingga saat ini rakyat dibiarkan terlantar di atas tanahnya sendiri," tegasnya.

Ketua FMN Kupang ini menceritrakan, pada Kamis, 20 Oktober 2022, perwakilan dari Pemprov NTT melalui Rombongan Kepala Aset Instalasi Peternaka Besipae, POL PP, BRIMOB, Anggota Polres Kabupaten TTS beserta alat berat melakukan penggusuran yang kesekian kalinya terhadap rakyat Pubabu. Tindakan ini tidak sesuai dengan tujuan awal Pemrov NTT yang seakan-akan menjadi malaikat penyelamat bagi rakyat Pubabu.

"12 unit Rumah yang telah di bangun pasca penggusuran tahun 2020 kini sudah ada beberapa unit rumah lagi yang digusur diantaranya 3 unit rumah adalah rumah pribadi masyarakat Pubabu (diliuar dari 12 Unit Rumah yang bangun oleh Pemrov NTT)," beber Fancisco Tukan.

Baca Juga: Siswa SD di Labuan Bajo Diduga Tewas Usai Disuntik Vaksin Anti Rabies

"Terhitung sejak malam ini, masyarakat akan tinggal di bawah pohon karena rumah yang dibangun oleh pemrov NTT yang mereka tempati pasca penggusuran sudah digusur sejak hari ini", sambungnya.

Menurutnya, Hal itu merupakan bukti nyata bahwa tidak adanya pertanggungjawaban dan perlindungan dari Negara atas rakyat Pubabu. Atas dasar itu juga FMN cabang Kupang mengecam tindakan anti rakyat yang dilakukan oleh Pemrov NTT.

Oleh karena itu tambah Fancisco, FMN Kupang menuntut 5 poin terhadap Pemprov NTT.

  • Kembalikan tanah rakyat adat Pubabu.
  • Hentikan penggusuran terhadap rakyat adat Pubabu.
  • Hentikan aktifitas atas tanah rakyat Pubabu sebelum adanya penyelesaian yang adil.
  • Hentikan tindakan intimidasi, kriminalisasi dan teror atas rakyat Pubabu.
  • Jalankan reformasi agraria sejati.***
Editor: AS Rabasa

Sumber: Rilis FMN Cabang Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler