MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) didesak untuk segera menetapkan tersangka tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan Kades Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette dan suaminya Hendrik Babys.
Desakan ini disampaikan Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo, Senin 14 Maret 2022.
Baca Juga: Kasus Wabup TTS Pukul Sopir Ambulans Berujung Damai, Ini Kata Polisi
Pasalnya, kasus tersebut sudah delapan bulan ditangani pihak kepolisian, hingga kini penyidik tak juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah delapan bulan, penyidik tangani kasus itu tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini masyarakat ada tanya-tanya, sebenarnya kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, penyidik jangan berlama-lama, mengingat sudah delapan bulan kasus kecil begitu belum ada tersangka.
"Kalau tidak memenuhi unsur hentikan saja. Umumkan pada publik kalau tidak memenuhi unsur setelah delapan bulan. Biar nanti publik yang menilai kinerja pihak kepolisian. Jangan menggantung seperti ini. Harus cepat beri kepastian hukum," ungkap Yerim dengan nada tegas.
Informasi berkembang di Polres TTS, dalam pekan ini penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiyaan tersebut dan menatap tersangka.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP Mahdi Ibrahim mengatakan, penanganan kasus dugaan penganiyaan dengan korban Apders Seo masih terus berjalan.