MEDIA KUPANG - Sidang gugatan terhadap SK Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) terkait penundaan Pilkades empat desa kembali dilanjutkan.
Pada Kamis 17 Maret 2022 sidang lanjutan gugatan terhadap SK Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon akan dilanjutkan di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Sidang gugatan terhadap Bupati Egusem Piether Tahun pada Kamis 17 Maret ini merupakan sidang ketiga dengan agenda persiapan.
Baca Juga: Sosok Calon Sekda TTS Menurut Mantan Bupati Paul Mella, Harus Mampu Jadi Jembatan?
Pada sidang pertama yang digelar pada akhir Februari, pihak tergugat tidak hadir.
Barulah pada sidang kedua yang berlangsung Minggu lalu, pihak tergugat hadir.
Untuk diketahui, SK Bupati TTS digugat oleh calon kades Naifatu, Simon Tanaem dan Calon Kades Bileon, Awaluddin Isu.
Keduanya melakukan gugatan karena merasa dirugikan dengan keputusan Bupati Tahun tersebut.