Bupati TTS Digugat Terkait Pilkades, Sidang Kembali Dilanjutkan

- 16 Maret 2022, 21:07 WIB
Simon Tanaem, Penggugat SK Bupati TTS terkait penundaan Pilkades 4 desa
Simon Tanaem, Penggugat SK Bupati TTS terkait penundaan Pilkades 4 desa /Dion K/Media Kupang

Pasalnya, dalam Pilkades tahun 2021 lalu, keduanya berdasarkan perhitungan suara unggul atas lawan-lawannya.

Namun oleh SK Bupati Tahun, kemenangan keduanya sirna dan Pilkades dua desa tersebut justru diulang dari awal di tahun 2022 ini.

Kabag Hukum Setda TTS, Yusak Banunaek mengatakan, dalam sidang lanjutan gugatan SK penundaan Pilkades esok, selain dihadiri bagian hukum, pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS juga akan ikut hadir.

"Besok dalam sidang lanjutan dengan agenda persiapan tersebut juga akan dihadiri Dinas PMD," ungkap Yusak kepada media.

Simon Tanaem yang dihubungi terpisah memastikan pihak penggugat juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut.

Dirinya memastikan akan terus melanjutkan gugatannya untuk mendapatkan keadilan.

"Besok kita pasti hadir. Memang ada perbaikan dalam materi gugatan kita, tapi saya pastikan kita akan terus maju memperjuangkan keadilan," tegas Simon.

Untuk diketahui, Simon Tanaem, calon kepala Desa Naifatu, Kecamatan Santian, Kamis 20 Januari 2022 mendatangi kantor DPRD TTS guna menyampaikan pengaduan terkait keberadaan surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon.

Simon menyebut SK tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan sehingga asal membuat keputusan.

"Saya sudah menang, sekertaris sudah kontak saya minta buat baju untuk pelantikan, tiba-tiba ada SK penundaan Pilkades yang membatalkan atau meniadakan hasil Pilkades pada 1 Desember lalu. Saya tidak terima dengan keputusan pemerintah ini. Saya akan ajukan gugatan ke PTUN pada Senin mendatang," tegas Simon.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah