Langgar Aturan Pemilihan Kepala Desa TTS 2022, Panitia Pilkades Tubmonas Mengaku Salah

- 13 Juni 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi Panitia Pilkades TTS
Ilustrasi Panitia Pilkades TTS /Pixabay/Miju

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati TTS diduga intervensi pelaksanaan Pilkades Tubmonas, Kecamatan Kuatnana. Informasi yang beredar, jika Bupati TTS menekan panitia Pilkades agar mengakomodir bakal calon incumbent, Arkelaus Sae, SE yang tidak diakomodir karena terlambat memasukan kelengkapan syarat khusus sebagai calon incumbent.

Ketua panitia Pilkades, Zet Naitboho membantah keras adanya intervensi Bupati TTS.  Dirinya membenarkan jika panitia sempat bertemu dengan Bupati TTS di Rujab namun dalam pertemuan tersebut tidak ada tekanan dari Bupati.

“Iya memang tanggal 26 Mei itu kami ada menghadap Bupati di Rujab karena calon incumbent juga mengadukan kami (Panitia Pilkades) ke Bupati. Tadi saat menghadap itu, calon incumbent sudah kami akomodir sebagai bakal calon Kades. Jadi memang tidak ada intervensi dari beliau dalam keputusan panitia mengakomudir kembali calon incumbent,” tegas Zet.

Senada dengan Zet Naitboho, Oscar Liufeto selaku ketua panitia pengawas pilkades tingkat Desa mengatakan bahwa keputusan panitia Pilkades untuk mengakomodir calon incumbent merupakan keputusan yang diambil bersama panitia dan seluruh bakal calon melalui proses musyawarah bersama tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.


“Tidak ada intervensi dari siapa pun kakak. Saat itu, kita musyawarah bersama untuk mengakomodir calon incumbent. Semua ada berita acara kesepakatan bersama,” terang Oscar.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: suaratts.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah