Untuk diketahui bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor tengah selatan tahun 2022, telah diatur secara melalui Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan juga perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2022 di Kabupaten TTS, dilaksanakan di 137 desa yang tersebar di 32 Kecamatan.***