Dikatakan, kasus Agustinus Leyong Tolok tidak hanya menjadi perhatian Polres Lembata semata. Kasus ini juga jadi perhatian Polda NTT di Kupang, dan Mabes Polri di Jakarta. Ya, “Masalah kematian Agustinus Leyong Tolok ini bukan hanya di Polres Lembata, tapi Polda NTT sampai Mabes Polri dan Kapolri sendiri sudah tahu masalah ini. Kami sudah bersurat dan berkordinasi langsung,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya selaku kuasa hukum tetap bekerja professional. “Kami bekerja sesuai Surat Kuasa Khusus yang diberikan. Kami bekerja secara profesional. Ini masalah kemanusiaan yang serius. Kami concern dan ikuti terus perkembangan sampai tuntas,” tandas mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.***