Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah TK Berusia 5 Tahun di Lembata

- 18 Maret 2022, 20:23 WIB
DG, 69 tahun, terduga pelaku pecabulan anak di bawah umur.
DG, 69 tahun, terduga pelaku pecabulan anak di bawah umur. /Dok

Setelah itu, DG menyuruh korban tidur diatas rumput. Korban menolak, dan langsung bangun hendak meninggalkan pelaku. Tapi, apa daya, saat hendak pergi, terduga pelaku malah menarik tangan korban dan menyuruh korban tidur diatas rumput. Ia memaksa korban membuka celana, namun korban menolak.

Terduga pelaku malah meminta korban tidak melawan dan mengikuti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku membuka paksa celananya dan mencabuli serta menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku meminta agar korban memakai kembali celana dan lanjut membantu ibunya. Kakek DG berpesan agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu korban.

Namun korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya di kandang kambing milik terduga pelaku kepada ibunya.

Atas pengaduan anaknya, ibu korban langsung mengambil tindakan. Dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.

Polisi pun segera bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Polisi memeriksa saksi-saksi dan korban.

“Setelah menerima laporan ini, kita bawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lembata,” jelas Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur.

Polisi juga langsung menjemput dan mengamankan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini DG sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Lembata untuk 20 hari kedepan mengikuti proses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x