Disebut Jadi Fasilitator ISIS, Lima WNI Dijatuhi Sanksi oleh Depkeu AS

- 10 Mei 2022, 23:47 WIB
Gedung Kementerian Keuangan Amerika Serikat di Washington DC. ANTARA/REUTERS/Sipa USA/Graeme Sloan/aa.
Gedung Kementerian Keuangan Amerika Serikat di Washington DC. ANTARA/REUTERS/Sipa USA/Graeme Sloan/aa. /

 

MEDIA KUPANG – Lima orang fasilitator keungan ISIS yang yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS.

Dikutip Media Kupang dari ANTARA, Amerika Serikat pada Senin menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Baca Juga: Hati-Hati! Penularan Gejala Berat Hepatitis Misterius Bisa Lewat Saluran Pernafasan

Baca Juga: Lebih Dari 2000 Orang Melintasi Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste Selama Idul Fitri 2022  

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, "sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota".

Baca Juga: Terpapar Wabah PMK Ternak Diisolasi dan Tidak Boleh Ada yang Keluar Masuk Aceh  

Baca Juga: Terjangkit Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, 45 Ribu Ekor Sapi di Kabupaten Aceh Tamiang Tercancam  

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. ***

Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul Depkeu AS Jatuhkan Sanksi Pada Lima Fasilitator ISIS Asal Indonesia

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x