Sidang Kasus Penyebar Video Asusila , Gisel Hadir beri Kesaksian Meringankan

23 Maret 2021, 19:56 WIB
Foto Gisel Anastasia saat selesai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan /Antara/

MEDIA KUPANG - Sidang kasus penyebaran video asusila artis Gizel Anastasia kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.

Dalam sidang yang digelar tersebut Gizel Anastasia hadir sebagai saksi yang meringankan para terdakwa penyebar video syurnya yakni terdakwa MN dan PP.

"Saya hari ini men-support saja, bukan mau memberatkan sama sekali," kata Gisel usai menjalani sidang penyebaran video asusila di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Media Kupang dari Antaranews.

Baca Juga: Dugaan Suap Gubernur Sulsel, KPK Panggil 4 Orang Saksi, Salah Satunya Wakil Gubernur

Mantan istri Gading Marthen ini dicerca hakim selama kurang lebih 2 jam, usai sidang dirinya enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan hakim kepadanya.

Namun demikian Gizel meyakini bahwa kedua terdakwa bukan penyebar yang pertama, bahkan ia merasa kedua terdakwa tak berniat jahat kepada dirinya.

Ia bahkan menyakini kedua terdakwa hanya ikut-ikutan tren setelah tersebarnya video asusila tersebut.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya tahu persis mereka bukan berniat jelek kepada saya begitu, walaupun sedih ya sedih, cuma bukan mereka yang pertama (menyebarkan)," ucapnya.

Baca Juga: FSBDSI Resmi Hadir di Mabar, Rafael Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil

Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa penyebar video asusila Gisel dan Nobu akhirnya digelar setelah sempat ditunda pekan lalu.

Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi ini.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Alasan Amora dan Kellen Tak Hadiri Pengajian Aurel, Raul Lemos Tak Beri Izin?

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.*"

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler