BEJAT! Pria Asal Kota Ambon Ini Tega Rudapaksa 5 Orang Anak Kandung Bersama 2 Cucunya yang Masih di Bawah Umur

18 Juni 2022, 06:14 WIB
ilustrasi-Seorang ayah sekaligus kakek tega merudapaksa lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya yang masih di bawah umur.. /Foto: Pixabay/

MEDIA KUPANG – Kelakuan RH (51), seorang ayah sekaligus kakek asal Kota Ambon, Provinsi Maluku ini boleh dikata benar-benar keterluan dan bejat.

Bagaimana tidak bejat, lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya yang masih di bawah umur tega dirudapaksa oleh pria yang satu ini.

Kasus rudapaksa oleh ayah sekaligus kakek terhadap tujuh orang korban masing-masing lima orang anak kandung dan dua orang cucu ini terjadi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Lima Orang Anak Kandung Bersama Dua Cucunya, Ayah Asal Kota Ambon Ini Diciduk Polisi

Baca Juga: Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Ayah sekaligus kakek ketujuh orang korban rudapaksa tersebut, saat ini telah mencekam di dalam tahanan Polresta Pulau Ambon.

Seperti dilaporkan Antara, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap kasus seorang ayah, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur, di Kota Ambon, Maluku.

"Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Nasution Beberkan Cara Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Asprinya

Baca Juga: Pelaku Terduga Predator Anak Kabur Usai Lakukan Pelecehan

Ia menjelaskan bahwa RH (51) adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban. RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala Kota Ambon).

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," jelas Moyo Utomo.

Baca Juga: Banyak Kasus Pelecehan Seksual, Grace Natalie Minta Korban Jangan Takut Melapor

Baca Juga: Aksi Dukun Cabul di Malaka Terbongkar Usai Keponakan Hamil dan Lapor Polisi

Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Waktu kejadian perkara pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta," ucapnya. ***

Editor: John Taena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler