Brigadir J Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo, Samuel: Istri Saya Terkejut, Keluarga Makin Sedih

10 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terkejut dan makin sedih ketika medengar keterangan bahwa anaknya ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

MEDIA KUPANG – Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Josua Hutabara alias Brigadir J, membuat keluarganya tidak habis pikir. Ternyata, anak mereka ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang belum diketahui motifnya.

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan, dia bersama istrinya menonton keterangan resmi Polri melalui tayangan televisi di rumahnya di Jambi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers pada Selasa malam.

"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Joshua, Irjen Ferdy Sambo," kata Samuel, dikutip Media-Kupang.com dari Antara, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Kabar PPPK, Simak Info Terbaru Pendaftaran PPPK Tahun 2022 di Sini

Samuel menuturkan, istrinya Rosti Simanjuntak terkejut dan makin sedih ketika mendengar bahwa anaknya ditembak oleh rekannya Bharada Eliezer (Bharada E) atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Sebagaimana publik, Samuel dan Rosti pun mendapat informasi bahwa Brigadir J tewas setelah aksi baku tembak. Dan, keterangan Kapolri pada Selasa malam terkait peran masing-masing tersangka, menjadi kabar tak terduga bagi keluarga.

Dilansir Antara, keluarga Brigadir j pun mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim Polri, yang berhasil mengungkap kasus Brigadir J. Juga kepada publik yang mendukung dalam doa dan berbagai cara agar kasus ini segera terungkap.

Selain itu, keluarga Brigadir J pun berterima kasih kepada Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebab beberapa waktu lalu ketika mereka mendatangi kantornya di Jakarta, Mahfud merespons berbagai keluhan mereka.

Baca Juga: La Liga Spanyol Menolak Pendaftaran Pemain Baru Barcelona

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2022.

Dengan diterapkannya pasal-pasal tersebut, maka ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Di lain pihak, Mahfud MD menilai, pengusutan kasus ini akan berlanjut terkait dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. Ia menyebutkan beberapa pasal yang mungkin disangkakan kepada para pelaku atau terduga.

“Mungkin nanti akan bersambung lagi ke (Pasal) 231, 221, 233. Itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini masih banyak, tetapi bayinya, pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu tersangka Ferdy Sambo,” kata Mahfud.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler