Atas Perintah Sinto Gendeng, Deolipa Yumara Siap Gugat Bharada E

13 Agustus 2022, 23:59 WIB
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang siap mengajukan gugatan terkait pencabutan kuasa atas dirinya sebagai pengacara. /Instagram/@gtindoensia_news

MEDIA KUPANG – Deolipa Yumara, pengacara yang telah dicabut kuasanya oleh Bharada E terkait kasus Brigadir J akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 15 Agustus 2022.

Gugatan itu terkait pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh Bharada E. Menurutnya, surat kuasa memiliki aspek hukum formal yang melekat dengan BAP sehingga penyidikan juga melekat dengan surat kuasa.

Apabila surat kuasa tersebut digugat, dapat dipastikan bahwa BAP tidak bisa dilakukan perubahan.

Baca Juga: Astaga!!! Deddy Corbuzier Ancam Ceraikan Sabrina Chairunnisa Karena Hal ini

“Makanya saya hari Senin, atas perintah Sinto Gendeng supaya mengajukan gugatan agar BAP ini tetap aman,” kata Deolipa Yumara, dilansir mediakupang.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E “tapi tidak boleh bertindak dalam hal tindakan hukum.”

Menurutnya, apabila terjadi gugatan terhadap BAP maka akan terjadi cacat formil penyidikan yang bisa membuat gugur dalam pengadilan.

“Makanya saya juga wanti-wanti kepada penyidik Bareskrim supaya hati-hati, ketika sudah status go jangan ada perubahan BAP. Ini saya menyelamatkan.”

Baca Juga: Astaga, Pernikahan Dibatalkan di Hari H, Pengantin Wanita Menangis Histeris dan Viral di TikTok

Ia menandaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika BAP sebelumnya dijalankan. Hanya saja dia akan mempersoalkannya ketika BAP tersebut diubah.

Sejak dicabutnya kuasa sebagai pengacara oleh Bharada E, pengacara yang baru, Ronny Talapessy belum menemuinya.

“Kalau saya jadi pengacara dicabut, pengacara yang baru ini harusnya nanya ke saya, itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan juga kepada profesi pengacara, coret dari pengacara.”

Pada kesempatan itu,Deolipa juga menyatakan statusnya selain sebagai pengacara. “Jadi saya hanya punya tiga status ketika saya diwawancara oleh media massa, yaitu sebagai ahli hukum pidana, sebagai ilmuwan psikologi, dan sebagai penyanyi.”

Baca Juga: Salman Rushdie, Penulis Novel 'Ayat-ayat Setan' Ditikam saat Beri Kuliah

Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara meminta fee sebesar Rp15 triliun sebagai pengacara ketika mendampingi mantan kliennya, Bharada E. Uang sebesar itu, buntut pencabutan kuasa kepadanya melalui surat yang ditulis Bharada E.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa pada Jumat, 12 Agustus 2022.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler