Ganti Pengacara Lagi, Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin

- 12 Agustus 2022, 15:49 WIB
Deolipa Yumara, salah satu pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.
Deolipa Yumara, salah satu pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya. /PMJ NEWS/

MEDIA KUPANG – Untuk kedua kalinya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengganti pengacara. Sebelumnya, pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga bersama tim menyatakan mundur pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Kini, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang turut membongkar kasus penembakan Brigadir J pun diganti. Digantinya kedua pengacara ini, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Brigjen Andi, dilansir dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Tiga Titik, 105 Kendaraan di Malaka Terjaring Gegara Tak Bayar Pajak

Pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, diketahui melalui foto yang tersebar di kalangan media. Foto itu berisi surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya terhadap keduanya, terhitung sejak 10 Agustus 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Bharada E, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus. Bertepatan dengan mundurnya pengacara terdahulu.

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp544 Juta, Kades Bangka Lao Ditahan Kejari Manggarai

"Mereka ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J. Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis saat pendampingan.

Namun, klaim itu dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Real Madrid Raih Lima Rekor Usai jadi Juara Piala Super Eropa 2022, Apa saja Rekornya?

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x