Irjen Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 11:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri

MEDIA KUPANG – Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meskipun demikian, mantan Kadiv Propam ini masih punya kemungkinan untuk dibebaskan.

Mengingat, dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J ini masih belum dibuktikan lewat persidangan. Demikian pun dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan sengaja menghilangkan barang bukti seperti CCTV.

Atas dugaan itu, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Dokter Cantik Ingin Bunuh Diri di Jembatan Liliba, Simak Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidupnya!!!

Penerapan pasal-pasal tersebut membua para tersangka terancaman, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Lantas, benarkah masih adakah celah yang bisa membuat Ferdy Sambo dibebaskan?

Mengutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, dijelaskan bahwa mungkin saja hal tersebut bisa terjadi.

Ini disebabkan karena Irjen Ferdy Sambo dengan pangkat Jenderal bintang dua, posisi, dan segudang pengalaman, sangat janggal untuk melakukan sebuah pembunuhan berencana di rumahnya sendiri. Kecuali jika ada unsur luapan amarah yang tiba-tiba dan tidak bisa dikendalikan.

Jika memang ada unsur sengaja untuk melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut, tentu akan dilakukan di tempat lain, bukan di kediamannya sendiri.

Baca Juga: Yuk Cek Prediksi Ramalan Zodiak Anda, Jumad 12 Agustus 2022, Leo Pantang Menyerah

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Teras Gorontalo YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x