Irjen Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 11:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri

Dengannya, bisa saja aturan hukum yang tepat dengan situasi tak terduga seperti ini adalah Pasal 49 KUHP tentang Perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer), yang isinya adalah sebagai berikut.

Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Dilansir Teras Gorontalo, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. Maksudnya, ketika yang bersangkutan melihat adanya sebuah kehormatan kesusilaan yang wajib dijaga.

Dalam hal ini, jika benar dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, pada saat amarah seketika meluap, hingga menyebabkan Ferdy Sambo harus menembak mati almarhum, maka dapat dipertimbangkan sebagai upaya pembelaan, dan tidak dapat ditindak secara hukum pidana.

Baca Juga: Real Madrid Raih Lima Rekor Usai jadi Juara Piala Super Eropa 2022, Apa saja Rekornya?

Apalagi sebagian besar barang bukti dan alat-alat bukti di TKP, yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini, telah lenyap dan belum ditemukan hingga saat ini.

Hakim, jaksa dan pengacara di muka sidang, bisa menganalisa keterangan saksi benar atau tidak, dengan cara mencocokkan pada barang bukti dan alat-alat bukti. Termasuk foto jenazah saat masih berada di TKP, posisi senjata, longsongan peluru, darah dan lain sebagainya.

Hal-hal tersebut, dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana tragedi tersebut terjadi dan apakah sinkron dengan keterangan dari para saksi yang juga telah menjadi tersangka ini. Ditambah lagi dengan sering berubahnya keterangan para saksi dalam BAP yang mereka berikan.

Dulu sebelum menjadi tersangka, keterangan yang mereka berikan berbeda. Tetapi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pun mulai bergulir (no viral no justice), mereka kemudian mengubah kembali pernyataannya.

Baca Juga: Singgung Pinjaman Daerah, Gubernur NTT Minta Bupati Ikat Kaki Ketua DPRD Buang di Laut

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Teras Gorontalo YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah