Irjen Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 11:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri

Dapat dikatakan bahwa apapun yang saksi-saksi katakan, diduga bukan merupakan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sebab meski ada 1000 keterangan saksi, hanya akan menjadi satu alat bukti saja, tanpa didukung oleh barang bukti atau alat-alat bukti lainnya.

Dengannya, masih ada kemungkinan besar Ferdy Sambo bisa bebas ketika dibela dengan baik oleh pengacaranya, dan mampu untuk menunjukkan bukti-bukti di hadapan persidangan.

Jika kemudian ada konstruksi yang disusun dalam proses penyidikan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam sebuah pembunuhan, maka Pasal 49 KUHP bisa digunakannya agar terbebas dari segala tuduhan.

Dan, apabila hakim dalam persidangan merasa ragu terhadap semua fakta dan alat-alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa, maka satu-satunya langkah yang harus dilakukan oleh hakim adalah, memberikan putusan bebas kepada Ferdy Sambo.***

Disclaimer: sebagian dari artikel ini telah dipublikasikan di Teras Gorontalo.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Teras Gorontalo YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah