Irjen Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2022, 11:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri

MEDIA KUPANG – Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meskipun demikian, mantan Kadiv Propam ini masih punya kemungkinan untuk dibebaskan.

Mengingat, dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J ini masih belum dibuktikan lewat persidangan. Demikian pun dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan sengaja menghilangkan barang bukti seperti CCTV.

Atas dugaan itu, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Dokter Cantik Ingin Bunuh Diri di Jembatan Liliba, Simak Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidupnya!!!

Penerapan pasal-pasal tersebut membua para tersangka terancaman, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Lantas, benarkah masih adakah celah yang bisa membuat Ferdy Sambo dibebaskan?

Mengutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, dijelaskan bahwa mungkin saja hal tersebut bisa terjadi.

Ini disebabkan karena Irjen Ferdy Sambo dengan pangkat Jenderal bintang dua, posisi, dan segudang pengalaman, sangat janggal untuk melakukan sebuah pembunuhan berencana di rumahnya sendiri. Kecuali jika ada unsur luapan amarah yang tiba-tiba dan tidak bisa dikendalikan.

Jika memang ada unsur sengaja untuk melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut, tentu akan dilakukan di tempat lain, bukan di kediamannya sendiri.

Baca Juga: Yuk Cek Prediksi Ramalan Zodiak Anda, Jumad 12 Agustus 2022, Leo Pantang Menyerah

Dengannya, bisa saja aturan hukum yang tepat dengan situasi tak terduga seperti ini adalah Pasal 49 KUHP tentang Perbuatan Pembelaan Darurat atau Pembelaan Terpaksa (Noodweer), yang isinya adalah sebagai berikut.

Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Dilansir Teras Gorontalo, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. Maksudnya, ketika yang bersangkutan melihat adanya sebuah kehormatan kesusilaan yang wajib dijaga.

Dalam hal ini, jika benar dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, pada saat amarah seketika meluap, hingga menyebabkan Ferdy Sambo harus menembak mati almarhum, maka dapat dipertimbangkan sebagai upaya pembelaan, dan tidak dapat ditindak secara hukum pidana.

Baca Juga: Real Madrid Raih Lima Rekor Usai jadi Juara Piala Super Eropa 2022, Apa saja Rekornya?

Apalagi sebagian besar barang bukti dan alat-alat bukti di TKP, yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini, telah lenyap dan belum ditemukan hingga saat ini.

Hakim, jaksa dan pengacara di muka sidang, bisa menganalisa keterangan saksi benar atau tidak, dengan cara mencocokkan pada barang bukti dan alat-alat bukti. Termasuk foto jenazah saat masih berada di TKP, posisi senjata, longsongan peluru, darah dan lain sebagainya.

Hal-hal tersebut, dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana tragedi tersebut terjadi dan apakah sinkron dengan keterangan dari para saksi yang juga telah menjadi tersangka ini. Ditambah lagi dengan sering berubahnya keterangan para saksi dalam BAP yang mereka berikan.

Dulu sebelum menjadi tersangka, keterangan yang mereka berikan berbeda. Tetapi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus pun mulai bergulir (no viral no justice), mereka kemudian mengubah kembali pernyataannya.

Baca Juga: Singgung Pinjaman Daerah, Gubernur NTT Minta Bupati Ikat Kaki Ketua DPRD Buang di Laut

Dapat dikatakan bahwa apapun yang saksi-saksi katakan, diduga bukan merupakan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sebab meski ada 1000 keterangan saksi, hanya akan menjadi satu alat bukti saja, tanpa didukung oleh barang bukti atau alat-alat bukti lainnya.

Dengannya, masih ada kemungkinan besar Ferdy Sambo bisa bebas ketika dibela dengan baik oleh pengacaranya, dan mampu untuk menunjukkan bukti-bukti di hadapan persidangan.

Jika kemudian ada konstruksi yang disusun dalam proses penyidikan bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam sebuah pembunuhan, maka Pasal 49 KUHP bisa digunakannya agar terbebas dari segala tuduhan.

Dan, apabila hakim dalam persidangan merasa ragu terhadap semua fakta dan alat-alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa, maka satu-satunya langkah yang harus dilakukan oleh hakim adalah, memberikan putusan bebas kepada Ferdy Sambo.***

Disclaimer: sebagian dari artikel ini telah dipublikasikan di Teras Gorontalo.

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Teras Gorontalo YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah