Ia melanjutkan, "jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair."
Setelah pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddi, pihak Bharada E menunjuk pengacara baru yaitu Ronny Talapessy. Ke depannya, ia akan mendampingi Bharada E.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny, dilansir dari Antara, Jumat, 12 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***