MEDIA KUPANG – Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Manggarai, GSK ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. GSK ditahan pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai.
Kades Bangka Lao dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, selama tiga tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 senilai Rp544 juta lebih.
Penahanan terhadap Kades Bangka Lao setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Manggarai. Akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai melakukan pelimpahan Tahap II ke Kejari Manggarai.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Mengaku Merencanakan Pembunuhan karena Alasan Ini
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon membenarkan adanya pelimpahan Tahap II. Pada kesempatan itu, diserahkan juga barang bukti, berkas perkara, dan tersangka GSK.
“Iya benar. Ada penyerahan Tahap II dari Polres Manggarai ke tangan Jaksa Kejari Manggarai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja desa dengan tersangka GSK selaku Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng,” kata Ariz, dikutip Media-Kupang.com dari Kriminal, 11 Agustus 2022.
Dikatakannya, dugaan korupsi itu merugikan keuanga negara senilai Rp544 juta lebih. Oleh karenanya, tersangka GSK ditahan oleh JPU di Rumah Tahanan Polres Manggarai. GSK akan ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak 11-31 Agustus 2022.
“Setelah ini, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang agar tersangka segera disidangkan,” kata Ariz.