Kabar Gembira!! Dana Desa akan Segera Digunakan untuk Rehab Kantor Desa. Ini Syaratnya!

- 22 Juli 2022, 18:22 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar /Miju/Tangkapan Layar Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memberikan ruang kepada setiap Desa di Indonesia yang statusnya sudah menjadi Desa Mandiri bisa menggunakan Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) @kemendespdtt, Jumat 22 Juli 2022 menyebutkan bahwa setiap desa yang sudah menyandang status Desa Mandiri bisa menggunakan dana desa untuk rehabilitasi kantor desa.

Supaya Desa bisa menggunakan Dana Desa untuk kepentingan Rehabilitasi Kantor Desa, maka saat ini Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) akan mengajukan regulasi yang membolehkan Dana Desa dimanfaatkan untuk Rehab Kantor Desa.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran dan Status Penerima

"Desa yang telah menyandang status sebagai desa mandiri akan memiliki keuntungan lebih. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa bagi desa mandiri," tulis akun Instagram @kemendespdtt.

Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa.

Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

"Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa," paparnya dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMK dan D3 di PT Summarecon Agung Tbk

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id instagram @kemendespdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x