Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp544 Juta, Kades Bangka Lao Ditahan Kejari Manggarai

- 11 Agustus 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi Korupsi dana desa
Ilustrasi Korupsi dana desa /Pikiran Rakyat/

Tersangka GSK diduga melakukan tindak pidada sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Kriminal.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah