Usai Gugat Bharada E hingga Kabareskrim Rp15 Miliar, Deolipa Yumara Polisikan Ronny Talapessy

17 Agustus 2022, 17:57 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin mengirimkan gugatan perdata ke PN Jaksel terkait pencabutan surat kuasa. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MEDIA KUPANG – Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E, melaporkan Ronny Talapessy soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, Ronny Talapessy yang merupakan pengacara baru Bharada E menuduh Deolipa Yumara “kebanyakan manggung” sehingga membuat kliennya tidak nyaman. Ronny pun mengatau Deolipa, selalu sibuk memberi keterangan pers.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa pada Selasa, 16 Agustus 2022, dilansir Antara.

Baca Juga: Hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pura, Korban Akhirnya Meninggal

Deolipa Yumara menjelaskan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video CCTV yang lengkap untuk bisa menjadi acuan. Ia merasa dirugikan, nama baiknya tercemar melalui media sosial sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy, tapi hukum tetap berjalan sesuai aturannya. "Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh."

Laporan itu telah diterima dengan tanda bukti lapor nomor laporan polisi: B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pun telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Suami Tusuk Istri di Belu, Korban Jalani Operasi di RSUD Atambua

"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa pada Senin, 15 Agustus 2022.

Ketiga tergugat itu, Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tergugat I, Ronny Talapessy sebagai terggugat II, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat III. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Bharada E, batal demi hukum.

Selain itu, keduanya meminta majelis hakin agar menghukum para para tergugat secara tanggung renteng. Hal dimaksud untuk pembayaran upah (fee) sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Kilas Sejarah dan Fakta-fakta Menarik dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin pun menegaskan bahwa mereka tetap mejadi kuasa hukum Bharada E yang sah. Mereka menuntut hak untuk membela Bharada E hingga di pengadilan.

PN Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan sidang pertama gugatan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Dalam jadwal, sidang pertama akan dilangsungkan pada 7 September 2022, pukul 09:00 WIB.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler